Dalil – Dalil Shalat Sunah Qabliyah Magrib Lengkap Arab Latin

Assalamualaikum wr wb, Alhamdulillah dalam penulisan artikel kali ini saya masih diberikan kesehatan sehingga dapat terus mengupdate artikel dari blog ini, sebelumnya saya berterimakasih kepada teman-teman yang sudah mendukung blog ini sehingga blog ini dapat bertahan, karena sesungguhnya jika tanpa kalian blog ini hanya butiran debu, karena tak ada yang membaca dan belajar, tapi berkat adanya teman teman semua blog ini bisa terus bertahan sampi detik ini,

Dalam penulisan artikel kali ini kami akan menuliskan artikel tentang dalil, dalil dari shalat sunnah qabliyah, sedikitnya ada empat dalil yang akan saya tuliskan disini, dalil yang pertama menurut Abdullah al-muzani, yang kedua dari ibnu abbas, yang ketiga dari anas bin malik, dan yang ke empat dari martsad bin abdullah al-yazani, nah untuk lebih jelasnya mari kita pelajari bersama-sama tentang dalil dari shalat sunnah qabliyah ini,

DARI ABDULLAH AL_MUZANI

Dari Abdullah Al-Muzani, dari rasulullah Saw: “Shalatlah kamu sebelum maghrib. shalatlah kamu sebelum maghrib. shalatlah kamu sebelum maghrib, bagi siapa yang mau” (HR. Al-Bukhari).

DARI IBNU ABBAS

Dari Ibnu Abbas: “Kami melaksanakan shalat dua rakaat setelah tenggelam matahari, rasulullah Saw melihat kami, beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami”, (HR.Muslim).

DARI ANNAS BIN MALIK

Dari Annas Bin Malik, ia berkata: “ketika mu’adzin telah mengumandangkan adzan, para shahabat shalat menghadap tiang hingga rasulullah saw keluar (rumah), para shahabat sedang melaksanakan shalat dua rakaat sebelum maghrib, tidak ada apa apa antara adzan dan iqamah, (HR.Al-Bukhari).

MARTSAD BIN ABDULLAH

Martsad bin abdullah Al-Yazani berkata:”Saya datang menemui ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani, saya katakan kepadanya: “Apakah tidak aneh bagimu melihat abu tamim shalat dua rakaat sebelum maghrib?”. ‘Uqbah menjawab: “kami melaksanakannya pada masa rasulullah”. Saya bertanya: “Apa yang membuatmu tidak melaksanakannya sekarang?” Ia menjawab: “Kesibukan”. (HR.Al-Bukhari).

Nah teman teman kajian muslim itulah dalil dalil tentang shalat sunnah qabliyah yang dapat kami bagikan di sini, mudah mudahan dapat dipelajari oleh kita semua, dan tau alas-usul tentang shalat sunnah qabliyah ini, mungkin dalam penulisan artikel tentang dalil dalil shalat sunnah qabliyah ini saya cukupkan sampai disini, jika ada teman-teman yang ingin bertanya, silahkan untuk mengirimkan pertanyaan teman-teman melalui email yang sudah tersedia di menu kontak, atau juga bisa melewati fanspage facebook kami yang ada di sidebar, disana teman-teman bisa bertanya tentang apa yang mau di tanyakan, boleh juga dari perihal yang lain, yang masih bersangkutan dengan agama, dan jangan lupa like juga fanspage kami ya, akhir kata saya ucapkan wasallam.
Sumber: https://www.kajianmuslim.net/2018/12/dalil-dalil-shalat-sunah-qabliyah.html

Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat Secara Sadar Dan Disengaja

Assalamualaikum wr, wb, tiada hari tanpa bersinarnya sang matahari (Kehendak Allah), alhamdulillah pada kesempatan kali ini kita berjumpa kembali dalam tulisan di blog kecil kita ini (dengan izin Allah), pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan artikel tentang hukum bagi orang yang meninggalkan shalat secara disegaja, pertama-tama saya mengucapkan banyak terimakasih kepada teman-teman semua yang sudah mendukung blog ini, doakan kami agar selalu diberikan kesehatan, bagai mana sih hukum orang yang meninggalkan shalat itu?, berikut di bawah ini hadits hadits tentang orang yang meninggalkan shalat secara disengaja, mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan teman-teman semua tentang hukum bagi orang-orang yang meninggalkan shalat,

JAWABAN:

Dosa besar yang ke duapuluh adalah meninggalkan shalat secara sengaja, pensyariat yang maha bijaksana telah memerintahkan orang-orang yang beriman agar menegakkan shalat, menunaikannya, menjaganya dan memperhatikannya. Allah Swt telah berfirman: “sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (Qs. An-Nisa’ [4]:103). dan firmannya: “Orang-orang yang meninggalkan shlat”.

Sunnah juga demikian, diriwayatkan dari Rasulullah Saw: “Empat perkara yang diwajibkan Allah dalam islam, siapa yang melaksanakan tiga, maka itu tidak mencukupi baginya hingga ia melaksanakan semuanya; shalat, zakat, puasa ramadhan dan haji ke baitulloh”. (HR. Ahmad). Diriwayatkan dari umar bin al-khaththab, Rasulullah Saw bersabda: siapa yang meninggalkan shalat secara disengaja, maka Allah menggugurkan Amalannya, perlindungan Allah dijauhkan darinya (ia kafir), hingga ia kembali kepada Allah dengan bertaubat” (HR. Al-Ashfahani). Dari Ibnu Abbas, Ia berkata : “Siapa yang meninggalkan shalat, maka kafirlah ia”. Dari Ibnu mas’ud, ia berkata: :Siapa yang meninggalkan shalat, maka tidak ada agama baginya”. Dari jabir bin abdillah, ia berkata: “Siapa yang tidak shalat maka ia kafir”.

Hadits shahih dari rosulullah Saw: “Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat itu kafir”. demikian juga pendapat para ulama dan sejak masa Rasulullah Saw bahwa orang yang meninggalkan shalat secara disengaja tanpa uzur hingga waktunya berakhir, maka kafirlah ia, karena Allah Swt mengancam orang yang meninggalkan shalat. Diriwayatkan dari Rasulullah Saw: “Antara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan shalat”

Nah hadits di atas itu adalah hukum bagi orang yang meninggalkan shalat secara disengaja, mudah mudahan dapat dengan mudah di mengerti oleh teman-teman semua, namun jika ada yang masih kebingungan silahkan untuk bertanya kepada kami, bertanya disini bisa melalui kontak email atau dengan mengirikan pesan di fanspage facebook yang ada di sidebar blog ini, silahkan kunjungi fanspage kami, jangan lupa like juga ya fasnpagenya, untuk penulisan artikel kali ini saya cukupkan dulu sampai disini, untuk kedepannya atau update artikel selanjutnya insya allah saya akan menuliskan tentang hadits dari hukum-hukum islam yang lainnya, akhir kata saya ucapkan wasallam.
Sumber: https://www.kajianmuslim.net/2018/12/hukum-bagi-orang-yang-meninggalkan-shalat.html

Haruskah Tidur Terlebih Dahulu Sebelum Melaksanakan Shalat Tahajud?

Fatwa dari syekh Ubaid Abdullah Al-Jabiri:

Assalamualaikum wr, wb, tak terasa hari dan bulan silih berganti, dan alhamdulillah bertambahnya usiapun tak membuat kita berhenti belajar mengkaji, dengan adanya blog tentang kajian muslim ini mudah mudahan dapat mempermudah teman teman dalam mencari informasi tentang pembelajaran agama islam, tema yang akan saya bahas kali ini adalah tentang shalat tahajud, apakah shalat tahajud harus dilakukan sesudah tidur, ataukah bisa dilakukan walaupun tidur terlebih dahulu?, Tahajud dalam sunnah disebutkan secara mutlak tampa ada ikatan harus tidur dulu atau tidak, sesuatu yang disebutkan secara mutlak maka tidaklah boleh di ikatkan dengan suatu syarat, kecuali ikatan itu berdasarkan syarriat islam, dengan nash teks al-quran dan sunnah, dalam masalah qiyamullail, tidak ada ikatan harus didahului tidur terlebih dahulu atau tidak tidur.

Bahkan jika seseorang tidak tidur sama sekali pada waktu malam, ia boleh melaksanakan shalat pada malam itu, pada waktu awal malam, pertengahan malam atau di akhir malam, sebagai mana riwayat aisyah, ia berkata: “Disepanjang malam Rasulullah Sawmelaksanakan shalat witir, pada waktu awal, pertengahan, dan di akhir malam, hingga waktu sahur, (artinya Rasulullah Saw tidak tidur dari isya, sampai sahur).

Namun jawaban yang umum dari para ulama: jika tidur terlebih dahulu, di sebut tahajjud. jika tanpa tidur terlebih dahulu, disebut Qiyamullail.

Nah dari pembahasan artikel di atas mudah mudahan tentang shalat tahajud harus tidur dulu atau tidak, bisa terjawab, jika masih ada yang kurang di fahami silahkan di tanyakan melalui contact email ataupun lewat facebook fanspage kajianmuslim, jangan lupa juka di like ya halaman kajianmuslimnya, untuk pembahasan artikel kali ini kami cukupkan sampai disini dulu, akhir kata saya ucapkan wasallam.

Sumber: https://www.kajianmuslim.net/2018/12/haruskah-tidur-terlebih-dahulu-sebelum.html

Hukum Shalat Berjamaah, Wajib Atau Sunah, Berikut Dalil-dalilnya

Assalamu alaikum wr, wb, berikut ini kami akan memaparkan dalil-dalil daripada hukum shalat berjamaah, banyak yang bertanya apakah shalat berjamaah itu wajib ataukah sunnah, mungkin saja ada yang berpendapat sunnah mu’akkadah (Sunnat Mu’akkad), atau Fardhu Kifayah, sesuai dengan ijtihad para ulama pada masa tertentu, namun berdasarkan dalil dalilnya yang telah dikumpulkan dari dalil dalil yang paling kuat, maka hukum daripada shalat berjamaah itu adalah Fardhu Ain, arti dari fardhu ain itu sendiri adalah (Harus dilaksanakan setiam pribadi muslim).

Nah kajianmuslim kali ini akan memaparkan dalil-dalil yang menerangkan tentang hukum shalat berjamaah, saat ini ada tujuh dalil yang akan kami paparkan disini, dan dari setiap dalil pembahasannyapun tidak sedikit, dan juga untuk mudah dimengerti kami sertakan juga bahasa arabnya, agar semakin kuat dan jelas tentang dalil-dalil yang di paparkan disini, ok langsung saja ke dalil yang pertama berikut dibawah ini kita pelajari bersama,

DALIL YANG PERTAMA

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senj4ta” (Qs. An-Nisa {4}: 102).

Allah Swt memerintahkan rasullullah saw dan para shahabat untuk melaksanakan shalat berjamaah, kemudian Allah Swt memerintahkan mereka sekali lagi
Dalil
dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu. ini menunjukan bahwa shalat berjamaah itu fardhu ain, setiap muslim harus melaksanakannya, kwajiban tidaklah gugur meskipun sudah dilaksanakan sekelompok kaum muslim,

(Tidak ada keringanan meskipun dalam keadaan cemas kondisi perang.)

DALIL YANG KEDUA

Dari abu hurairah, sesungguhnya Rasul Saw bersabda, “Demi jiwaku berada di tangannya. aku memerintahkan orang mengambil kayu bakar, kemudian aku perintahkan melaksanakan shalat. mereka di panggil untuk melaksanakan shalat. kemudian aku perintahkan seseorang memimpin shalat berjamaah. kemudian aku datang kepada orang-orang yang tidak melaksanakan shalat berjamaah, aku memb4k4r rumak mereka. demi yang jiwaku berada di tangannya, andai salah seorang dari mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan daging yang empuk atau daging pada bagian kaki hewan ternak, pastilah ia akan datang menghadiri shalat isya’ berjamaah”. (HR. Al-Bukhari). Ancaman Keras mengandung makna wajib.

DALIL YANG KETIGA

Dari abu hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat shubuh dan shalat isya, Andai mereka mengetahui balasan dalam shalat subuh dan shalat isya berjamaah, pasti mereka akan datang meskipun merangkak, aku ingin memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan azan mengajak shalat berjamaah, kemudian aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam memimpin shalat, kemudian aku ambil obor nyala api, lalu aku b4k4r orang yang tidak mau pergi shalat berjamaah, (HR. Al-Bukhari Dan Muslim) Celaan yang keras dan ancaman yang kuat menunjukan makna wajib.

DALIL YANG KE EMPAT

Dari abu hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Kalaulah bukan karena dirumah-rumah itu ada kaum wanita dan anak-anak, niscahya aku tegakkan shalat isya, dan aku perintahkan para pemuda memb4k4r rumah-rumah (Mereka yang tidak ikut shalat berjamaah) agar di b4k4r dengan api”. (HR. Ahmad). Ancaman keras mengandung makna wajib. Hanya karena adanya kaum perempuan dan anak-anak sehingga pemb4k4ran itu tidak terjadi.

DALIL YANG KELIMA

Dari abu hurairah, ia berkata, “Seorang laki-laki buta datang menemui Rasulullah Saw, ia berkata, Wahai Rasulullah Saw, tidak ada orang yang membimbing saya ke masjid, ia meminta kepada rasulullah Saw agar memberi rukhshah (keringanan agar tidak shalat berjamaah) Rasulullah Saw memberikan keringanan. ketika ia akan pergi, Rasulullah memanggilnya seraya berkata, “apakah engkau mendenganr suara azan?” ia menjawab, “Ya” Rasulullah Saw berkata, maka jawablah! (Hadirilah shalat berjamaah). (HR. Muslim).

Dalam riwayat imam abu daud disebutkan lebih keras bahwa tidak ada rukhshah bagi laki laki yang meninggalkan shalat berjamaah, meskipun sudah tua renta dan buta, jika yang tua dan renta saja tidak di beri rukhshah, apalagi kaum muslimin yang sehat.

Dari ibnu ummi maktum, Ia meminta kepada Rasulullah Saw agar diberikan keringanan untuk tidak shalat berjamaah, “Wahai rasulullah, saya seorang laki laki yang buta, rumah saya jauh. tidak ada yang membimbing saya ke masjid, apakah saya mendapat keringanan untuk shalat dirumah?”. Rasulullah Saw berkata “Apakah engkau mendengar suara azan?” ia menjawab, “ya” Rasulullah Saw berkata, “Aku tidak memberikan rukhshah (Keringanan shalat di rumah) bagimu”. (HR. Abu Daud).

DALIL YANG KE ENAM

Dari ibnu abbas, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang mendengan Muazzin, tidak ada uzur (alasan) yang menghalanginya untuk datang shalat berjamaah”. Shahabat bertanya, “apakah uzur itu wahai Rasulullah?”. Rasulullah Saw menjawab, “takut atau sakit”. Rasulullah Saw melanjutkan, “maka shalat yang ia laksanakan itu tidak diteria”. (HR. Abu Daud). orang yang shalat dirumah, padahal ia tidak dalam ketakutan dan tidak dalam keadaan sakit, maka shalatnya tidak diterima Allah Swt. Ancaman yang sangat keras ini mengandung makna wajib datang shalat berjamaah.

DAALIL YANG KETUJUH

Dari Abdullah ibnu Mas’ud, ia berkata, “Siapa yang ingin berjumpa dengan Allah Swt dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalatnya ketika adzan dikumandangkan. Sesungguhnya Allah Swt telah mensyariatkan kepada nabi kamu sunnah-sunnah hidayah. sesungguhnya shalat berjamaah itu termasuk sunah sunah hidayah, jika kamu shalat dirumah kamu sebagai mana shalatnya orang meninggalkan sunnah-sunnah nabimu. Jika kamu meninggalkan sunnah sunnah nabimu, maka sungguh kamu sudah sesat. seseorang yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah Swt menuliskan baginya satu langkah dengan satu kebaikan, derajatnya di angkat dan dosanya di hapuskan. Aku telah melihat kita semua. tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah itu melainkan orang munafiq yang jelas diketahui kemunafiqannya. bahkan ada seseorang yang di papah lalu di tegakkan di antara dua orang lelaki hingga ia dapat tegak di tengah-tengah syaf’. (HR. Muslim).

Itulah dalil-dali yang dapat kami paparkan di halaman ini tentang pembahasan hukum shalat berjamaah, kepada teman teman yang ingin bertanya silahkan untuk mengirimkan pesan kepada kami melalui halaman fanspage facebook kami yang tertera di side bar, atau juga bisa menghubungi kami melalui email yang sudah tersedia di menu contact us, oh ia jika teman teman mengunjungi fanspage facebook kami, janganlupa like & share ya, agar teman teman yang lain tau tentang apa yang dibahas disini, Mungkin penulisan Artikel tentang membahas shalat berjamaah saya akhiri sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasallam, sampai jumpa di artikel selanjutnya.
sumber: https://www.kajianmuslim.net/2018/11/hukum-shalat-berjamaah-wajib-atau-sunah-dan-dalil-dalilnya.html