BAB BIJANA-BIJANA | Sabda Rosululloh Dari Hudzaifah Bin Yaman

Bijana-Bijana

Assalamu alaikum wr, wb, Dalam kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang hadits yang menerangkan hukum Bijana-bijana atau hukum meminum air dalam wadah perak dan emas, Berikut ini adalah keterangan hadits menurut Huzaifah bin yaman, Yang saya kutip dari KITAB BULUGHUL MARAM…

Berikut haditsnya
“an hudzaifatabnil yamaani qoola: Qoola rosuululloohi Saw, Laatasy robuufii aaliyatidz dzahabi walfidh dhoti walaata kuluufii shihaa fihimaa fa innahaalahum fid dunyaa walakum fil aakhiroh. Muttafaqun alaihi”

Artinya :
Dari hudzaifah bin yaman ia berkata : telah bersabda rasululloh saw: janganlah kamu minum di bijana emas dan perak ; dan janganlah kamu makan pada piring keduanya, karena (bijana-bijana) itu untuk mereka ) didunya, Dan untuk kamu di akhirat”.
Muttafaq’ alaih.

Source: https://www.kajianmuslim.net/2016/09/bab-bijana-bijana-hadits-dari-hudzaifah-bin-yaman.html

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *