Hukum Shalat Berjamaah, Wajib Atau Sunah, Berikut Dalil-dalilnya

Assalamu alaikum wr, wb, berikut ini kami akan memaparkan dalil-dalil daripada hukum shalat berjamaah, banyak yang bertanya apakah shalat berjamaah itu wajib ataukah sunnah, mungkin saja ada yang berpendapat sunnah mu’akkadah (Sunnat Mu’akkad), atau Fardhu Kifayah, sesuai dengan ijtihad para ulama pada masa tertentu, namun berdasarkan dalil dalilnya yang telah dikumpulkan dari dalil dalil yang paling kuat, maka hukum daripada shalat berjamaah itu adalah Fardhu Ain, arti dari fardhu ain itu sendiri adalah (Harus dilaksanakan setiam pribadi muslim).

Nah kajianmuslim kali ini akan memaparkan dalil-dalil yang menerangkan tentang hukum shalat berjamaah, saat ini ada tujuh dalil yang akan kami paparkan disini, dan dari setiap dalil pembahasannyapun tidak sedikit, dan juga untuk mudah dimengerti kami sertakan juga bahasa arabnya, agar semakin kuat dan jelas tentang dalil-dalil yang di paparkan disini, ok langsung saja ke dalil yang pertama berikut dibawah ini kita pelajari bersama,

DALIL YANG PERTAMA

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senj4ta” (Qs. An-Nisa {4}: 102).

Allah Swt memerintahkan rasullullah saw dan para shahabat untuk melaksanakan shalat berjamaah, kemudian Allah Swt memerintahkan mereka sekali lagi
Dalil
dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu. ini menunjukan bahwa shalat berjamaah itu fardhu ain, setiap muslim harus melaksanakannya, kwajiban tidaklah gugur meskipun sudah dilaksanakan sekelompok kaum muslim,

(Tidak ada keringanan meskipun dalam keadaan cemas kondisi perang.)

DALIL YANG KEDUA

Dari abu hurairah, sesungguhnya Rasul Saw bersabda, “Demi jiwaku berada di tangannya. aku memerintahkan orang mengambil kayu bakar, kemudian aku perintahkan melaksanakan shalat. mereka di panggil untuk melaksanakan shalat. kemudian aku perintahkan seseorang memimpin shalat berjamaah. kemudian aku datang kepada orang-orang yang tidak melaksanakan shalat berjamaah, aku memb4k4r rumak mereka. demi yang jiwaku berada di tangannya, andai salah seorang dari mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan daging yang empuk atau daging pada bagian kaki hewan ternak, pastilah ia akan datang menghadiri shalat isya’ berjamaah”. (HR. Al-Bukhari). Ancaman Keras mengandung makna wajib.

DALIL YANG KETIGA

Dari abu hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat shubuh dan shalat isya, Andai mereka mengetahui balasan dalam shalat subuh dan shalat isya berjamaah, pasti mereka akan datang meskipun merangkak, aku ingin memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan azan mengajak shalat berjamaah, kemudian aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam memimpin shalat, kemudian aku ambil obor nyala api, lalu aku b4k4r orang yang tidak mau pergi shalat berjamaah, (HR. Al-Bukhari Dan Muslim) Celaan yang keras dan ancaman yang kuat menunjukan makna wajib.

DALIL YANG KE EMPAT

Dari abu hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Kalaulah bukan karena dirumah-rumah itu ada kaum wanita dan anak-anak, niscahya aku tegakkan shalat isya, dan aku perintahkan para pemuda memb4k4r rumah-rumah (Mereka yang tidak ikut shalat berjamaah) agar di b4k4r dengan api”. (HR. Ahmad). Ancaman keras mengandung makna wajib. Hanya karena adanya kaum perempuan dan anak-anak sehingga pemb4k4ran itu tidak terjadi.

DALIL YANG KELIMA

Dari abu hurairah, ia berkata, “Seorang laki-laki buta datang menemui Rasulullah Saw, ia berkata, Wahai Rasulullah Saw, tidak ada orang yang membimbing saya ke masjid, ia meminta kepada rasulullah Saw agar memberi rukhshah (keringanan agar tidak shalat berjamaah) Rasulullah Saw memberikan keringanan. ketika ia akan pergi, Rasulullah memanggilnya seraya berkata, “apakah engkau mendenganr suara azan?” ia menjawab, “Ya” Rasulullah Saw berkata, maka jawablah! (Hadirilah shalat berjamaah). (HR. Muslim).

Dalam riwayat imam abu daud disebutkan lebih keras bahwa tidak ada rukhshah bagi laki laki yang meninggalkan shalat berjamaah, meskipun sudah tua renta dan buta, jika yang tua dan renta saja tidak di beri rukhshah, apalagi kaum muslimin yang sehat.

Dari ibnu ummi maktum, Ia meminta kepada Rasulullah Saw agar diberikan keringanan untuk tidak shalat berjamaah, “Wahai rasulullah, saya seorang laki laki yang buta, rumah saya jauh. tidak ada yang membimbing saya ke masjid, apakah saya mendapat keringanan untuk shalat dirumah?”. Rasulullah Saw berkata “Apakah engkau mendengar suara azan?” ia menjawab, “ya” Rasulullah Saw berkata, “Aku tidak memberikan rukhshah (Keringanan shalat di rumah) bagimu”. (HR. Abu Daud).

DALIL YANG KE ENAM

Dari ibnu abbas, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang mendengan Muazzin, tidak ada uzur (alasan) yang menghalanginya untuk datang shalat berjamaah”. Shahabat bertanya, “apakah uzur itu wahai Rasulullah?”. Rasulullah Saw menjawab, “takut atau sakit”. Rasulullah Saw melanjutkan, “maka shalat yang ia laksanakan itu tidak diteria”. (HR. Abu Daud). orang yang shalat dirumah, padahal ia tidak dalam ketakutan dan tidak dalam keadaan sakit, maka shalatnya tidak diterima Allah Swt. Ancaman yang sangat keras ini mengandung makna wajib datang shalat berjamaah.

DAALIL YANG KETUJUH

Dari Abdullah ibnu Mas’ud, ia berkata, “Siapa yang ingin berjumpa dengan Allah Swt dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalatnya ketika adzan dikumandangkan. Sesungguhnya Allah Swt telah mensyariatkan kepada nabi kamu sunnah-sunnah hidayah. sesungguhnya shalat berjamaah itu termasuk sunah sunah hidayah, jika kamu shalat dirumah kamu sebagai mana shalatnya orang meninggalkan sunnah-sunnah nabimu. Jika kamu meninggalkan sunnah sunnah nabimu, maka sungguh kamu sudah sesat. seseorang yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah Swt menuliskan baginya satu langkah dengan satu kebaikan, derajatnya di angkat dan dosanya di hapuskan. Aku telah melihat kita semua. tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah itu melainkan orang munafiq yang jelas diketahui kemunafiqannya. bahkan ada seseorang yang di papah lalu di tegakkan di antara dua orang lelaki hingga ia dapat tegak di tengah-tengah syaf’. (HR. Muslim).

Itulah dalil-dali yang dapat kami paparkan di halaman ini tentang pembahasan hukum shalat berjamaah, kepada teman teman yang ingin bertanya silahkan untuk mengirimkan pesan kepada kami melalui halaman fanspage facebook kami yang tertera di side bar, atau juga bisa menghubungi kami melalui email yang sudah tersedia di menu contact us, oh ia jika teman teman mengunjungi fanspage facebook kami, janganlupa like & share ya, agar teman teman yang lain tau tentang apa yang dibahas disini, Mungkin penulisan Artikel tentang membahas shalat berjamaah saya akhiri sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasallam, sampai jumpa di artikel selanjutnya.
sumber: https://www.kajianmuslim.net/2018/11/hukum-shalat-berjamaah-wajib-atau-sunah-dan-dalil-dalilnya.html

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *