Larangan Minuman Keras Keterangan Ayat Al-Quran Dan Hadits

Assalamualaikum wr wb, pada kesempatan kali ini kami akan memaparkan Ayat dan hadits yang menerangkan larangan minum minuman keras dalam islam, minuman keras yang sudah pasti bisa memabukkan contohnya arak dan dan sebagainya hukumnya adalah haram, meminum minuman keras ini adalah termasuk sebagai salah satu dari sebagian dosa besar, menghilangkan akal dan pikiran yang nantinya akan berdampak tubuh kita menjadi tidak bisa dikendalikan, ini sangat berbahaya sekali tentunya.

Setiap minuman yang memabukkan mau itu banyak ataupun sedikit tetap itu hukumnya adalah haram, walaupun meminum sedikit dan tidak ada dampaknya sekalipun tetap haram, seperti apa yang sudah Rasulullah Saw sampaikan.

Sabda Rasulullah Saw:
ARTINYA:
Sesuatu yang memabukkan, banyak atau sedikitnyapun haram” (Riwayat Nasai Dan Abu Daud)

Nah diatas adalah sabda dari rasulullah Saw tentang minuman keras yang memabukan, bagai mana dengan firman Allah? tentu ada! Allah sudah berfirman dalam Al-Quran tepatnya pada surat Al-Maidah ayat 90, berikut dibawah ayatnya.

Firman Allah Swt:
ARTINYA:
“Hai Orang-orang yang beriman, sesunggunnya meminum khomr, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syeton, maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah Ayat 90)

Nah ayat di atas adalah firman Allah yang ada dalam AL-Quran tepat pada surat al-maidah ayat 90, untuk yang selanjutnya berikut ini adalah hadit riwayat dari Muslim tentang larangan Khomr (minum-minuman keras)

ARTINYA:
“Bahwasanya Rasululloh Saw telah mendera orang yang meminum-minuman keras dengan dua pelapah Tamar (Kurma) empat puluh kali” (Riwayat Muslim)

Nah itulah ayat dan hadit yang menerangkan larangan minum minuman keras, sebenarnya bukan hanya minuman keras saja yang dilarang tetapi hal yang memabukan bisa juga terdapat dari makanan, hal ini tentu hukumnya haram karena masih dalam arti memabukan, contohnya memakan makanan terlalu banyak sampai mabuk itu juga termasuk kepada hal yang haram seperti sabda rasululklah pada riwayat muslim dibawah ini.

ARTINYA: “Tiap – Tiap yang memabukan adalah haram” (Riwayat Muslim)

Berikut ini adalah firman Allah yang ada dalam Al-Quran, tepatnya pada surat Al-arof ayat 157 Tentang halal haramnya bagi yang baik dan yang buruk.

ARTINYA: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk” (Al-Arof: 157)

Nah itulah pembahasan tentang hal yang memabukan seperti minuman keras dan makanan yang bersifat memabukan, kesimpulannya adalah setiap makanan atau minuman yang sifatnya memabukan itu diharamkan dalam agama islam, karena akan berdampak buruk kepada tubuh dan kesehatan, itu semua bisa membuat tubuh kita tidak bisa tercontrol, dan mungkin bisa jadi akan merugikan orang lain yang ada disekitarnya, mungkin hanya sampai disini pembahasan kita tentang minuman keras dan hal yang memabukan, akhirkata saya ucapkan wasalam.

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *