Zakat Paroan Sawah, Siapa Yang Harus Mengeluarkan Zakatnya?

ZAKAT PAROAN SAWAH

Assalamualaikum wr wb, Pernahkah kalian mendengar ada dua orang petani yang sepakat untuk memaro dan memarokan sawah? kedua petani ini telah sepakat untuk bekerjasama dalam hal pertanian, dari kedua petani ini, masing masing dari petani tersebut telah menyepakati bahwa yang satu menyediakan lahan untuk sawahnya yang nantinya akan di garap, dan yang satu lagi adalah orang yang menggarapnya, pembagian hasilnya mungkin bisa seperdua dari hasil panen, sepertiga, seperempat, tergantung dari kesepakatan awal yang telah mereka sepakati, Nah lantas untuk zakat paroan sawah ini siapa yang mengeluarkan zakatnya?

Untuk Zakat Paroan Sawah menurut hukum kita (Agama Islam) yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya adalah orang yang punya benih pada saat mulai menanam padi, Jika dari kedua petani ini yang mengeluarkan benihnya adalah petani nomer 1 yaitu petani yang menyediakan lahan, maka dialah yang wajib untuk mengeluarkan zakatnya, karena barang siapa yang mempunyai benih, maka dialah yang bertanam, orang yang menggarap sawah hanya mengambil upah kerja saja, untuk zakat dari upah kerja ini hukumnya tidak wajib untuk dizakati.

Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang nomer 2, yaitu petani yang menggarap sawah, maka dialah yang wajib untuk mengeluarkan zakatnya, karena barang siapa yang mempunyai benih maka dialah yang bertanam, untuk orang yang menyediakan lahan, dia hanya mengambil upah sewaan dari lahan yang telah digarap, adapun upahnya tentu tidak wajib untuk dizakati.

Kesimpilan siapa yang mengeluarkan zakat dari hasil paroan sawah ini adalah tergantung dari siapa yang menyediakan benih padinya, bagi para petani tentulah harus tahu tentang hukum ini, dan bagi para pemaro sawah, buatlah kesepakatan dari awal dengan kesepakatan yang sematang-matangnya, jangan sampai di akhir panen terjadi keributan akibat dari kesepakatan yang belum matang.

Itulah pembahasan tentang zakat paroan sawah, mudah mudahan dengan apa yang telah kami terangkan disini teman-teman dapat mudah mengerti tentang hukum zakat paroan sawah ini, dan untuk pembahasannya saya cukupkan sampai disini, akhirkata saya ucapkan wasalam.