Zakat Buah-buahan, Zakat Buah Kurma Dan Buah Anggur

ZAKAT BUAH ANGGUR DAN BUAH KURMA

Assalamualaikum, apakah ada dari teman-teman ada yang menjadi petani dari buah anggur dan buah kurma, jika ada maka keluarkanlah zakatnya, untuk buah buahan ini yang wajib dizakati hanyalah buah kurma dan buah anggur saja, sedangkan yang lainnya tidak, Keterangan zakat untuk buah kurma dan buah anggur ini ada pada riwayat tirmidzi, dan tirmizi menilainya sebagai hadits hasan, untuk haditnya berikut di bawah ini.

ARTINYA:

Rasulullah Saw telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya seperti menaksir buah kurma, dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma juga sesudah kering.

Syarat bagi petani buah buahan, buah anggur dan buah kurma yang wajib di zakati
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri, tidak ada pembagian dengan orang lain
4. Telah mencapai satu nishab

Nah itulah keterangan tentang zakat buah anggur dan buah kurma, untuk para penanam buah buahan selain anggur dan kurma tidaklah wajib untuk dizakati, mungkin zika petani buah yang lain merasa kelebihan panen alangkah baiknya untuk disedekahkan kepada para tetangga dan yang lainnya.

Untuk zakat buah anggur dan buah kurma sudah cukup sampai disini, jika merasa memiliki bahan pertanyaan untuk ditanyakan silahkan kirimkan kepada email yang sudah tertera di menu contact, akhir kata saya ucapkan wasalam.

Syarat Zakat, Perhitungan Perniagaan (Perdagangan) Yang Wajib Di Zakati

Assalamualaikum wr wb, kali ini kajianmuslim.net – akan membahas tentang syarat zakat perniagaan atau perdagangan, untuk zakat perdagangan syarat-syaratnya sama dengan zakat emas yang sebelumnya kami publish disini, untuk perhitungan zakat perdagangan akan kami bahas dibawah, mudah-mudahan teman-teman dapat memahami apa yang kami tuuliskan disini, sehingga dapat mempermudah untuk melakukan zakat jika teman-teman adalah seorang pedagang.

Zakat perdagangan tentulah wajib jika harta dari jumlah seluruh barang dagangan teman teman sudah melebihi nishab, Seperti sabda dari Rasulullah Saw dari riwayat hakim dan riwayat Daruqutni dan Abu Dawud tentang zakat perdagangan yang sudah di utarakan:

ARTINYA: Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya

ARTINYA:Dari samurah, Rasulullah Saw, memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual. (Riwayat Daruqutni Dan Abu Daud)

Zakat barabg dagang dihitung setelah satutahun berjalan, artinya smuanya harus dihitung dimulai dari keuntungan, kerugian, uang yang ada, piutang, jika ada utang yang jatuh tempo juga dihitung dan yang terakhir hasil dari seluruh barang yang sudah dijual.

Dengan apa yang sudah kami sebutkan di atas, tentu saja teman teman yang punya usaha dagang harus mempunyai data perdagangan seperti contohnya faktur, catatan jual beli barang dagangan, dan penghasilan yang sudah didapatkan, catatan atau data seperti faktur ini tentu akan sangat diperlukan karena mengingat kita harus menghitung data selama satu tahun bukanlah hal yang mudah, jika memang usaha teman-teman sudah berkembang mungkin saya merekomendasikan untuk membuat program jual beli, zaman sekarang sudah banyak anak-anak IT yang bisa membuat program tersebut, dengan program ini akan mempermudah penghitungan hasil jual beli selama satu tahun.

Untuk perhitungannya tentang zakat perniagaan atau perdagangan akan kami jelaskan dibawah ini,

1. Silahkan hitung seluruh barang dagang yang belum terjual, ini akan termasuk kepada modal teman teman semua.
2. Hitung juga seluruh uang yang ada pada teman-teman.
3. Hitung berapa hutang yang belum terbayar, jika memang teman-teman punya hutang.
4. Hitung kerugian yang teman teman alami selama kurun satu tahun ini.
5. Hitung hasil yang didapatkan dari penjualan selama satu tahun.

Dari nomor 1 sampai nomor 5 perhitungannya jumlahkan nomor 1 dan nomor 2, hasilnya Silahkan kurangi dengan jumlah hutang yang ada, setelah itu kurangi juga dengan jumlah kerugian yang di alami, terus silahkan jumlahkan dengan hasil yang didapatkan dari penjualan barang, dan yang terakhir dari hasil penjumlahan dan pengurangan tersebut silahkan bagi dengan nishab (Harga Emas Saat Ini).

PENJUMLAHANNYA
1 + 2 = Hasil
Hasil – 3 = Hasil
Hasil – 4 = Hasil
Hasil + 5= Hasil
Hasil : Nishab Emas Saat Ini = Hasil (Hasil inilah yang akan dikeluarkan untuk dizakatkan)

Untuk harga Nishab emas teman teman bisa cek di internet harga emas saat ini dalam gram terus dikali jumlah nishab, nah jumlah nishab inilah yang natinya akan di tempatkan dalam pembagian nishab yang sudah saya warnai dengan warna hijau di tas, Saya tidak mencantumkan harga nishab disini karena dalam pasar harga emas tidaklah tetap, harganya selalu berubah ubah walaupun sedikit, saya takutkan akan salah nantinya dalam perhitungan.

Itulah pembahasan tentang zakat perdagangan, saat ini di blog ini belum ada kalkulator hitung zakat untuk zakat perdagangan, namun untuk kedepannya insya allah saya akan coba membuatkan programnya disini, agar teman teman langsung melakukan perhitungannya, dan menyalurkan zakat nya kepada orang yang membutuhkan, contohnya seperti yayasan anak yatim dan sebagainya, untuk artikel ini saya akhiri sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasalam.