Zakat Buah-buahan, Zakat Buah Kurma Dan Buah Anggur

ZAKAT BUAH ANGGUR DAN BUAH KURMA

Assalamualaikum, apakah ada dari teman-teman ada yang menjadi petani dari buah anggur dan buah kurma, jika ada maka keluarkanlah zakatnya, untuk buah buahan ini yang wajib dizakati hanyalah buah kurma dan buah anggur saja, sedangkan yang lainnya tidak, Keterangan zakat untuk buah kurma dan buah anggur ini ada pada riwayat tirmidzi, dan tirmizi menilainya sebagai hadits hasan, untuk haditnya berikut di bawah ini.

ARTINYA:

Rasulullah Saw telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya seperti menaksir buah kurma, dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma juga sesudah kering.

Syarat bagi petani buah buahan, buah anggur dan buah kurma yang wajib di zakati
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri, tidak ada pembagian dengan orang lain
4. Telah mencapai satu nishab

Nah itulah keterangan tentang zakat buah anggur dan buah kurma, untuk para penanam buah buahan selain anggur dan kurma tidaklah wajib untuk dizakati, mungkin zika petani buah yang lain merasa kelebihan panen alangkah baiknya untuk disedekahkan kepada para tetangga dan yang lainnya.

Untuk zakat buah anggur dan buah kurma sudah cukup sampai disini, jika merasa memiliki bahan pertanyaan untuk ditanyakan silahkan kirimkan kepada email yang sudah tertera di menu contact, akhir kata saya ucapkan wasalam.

Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Sesuai Hadits

Assalamualaikum, berikut ini adalah cara mengangkat tangan ketika berdoa untuk meminta sesuatu yang kita inginkan, pada saat berdoa dan mengangkat tangan pastikan telapak tangan menghadap atas, dan sebaliknya jika kita berdoa untuk menolak bala, hendaklah untuk membalikan telapak tangan, disini berarti kita harus tau arti dari doa yang kita panjakan, jika kita tidak tau bagai mana nanti ketika pada saat membaca doa tolak bala, akan susah, diharapkan untuk mengerti arti dari doa yang kita panjatkan.

HADITS PERTAMA
Dari saib bin khalad, sesungguhnya nabi saw. apabila beliau meminta, beliau hadapkan kedua yelapak tangan kelangit. dan apabila beliau meminta perlindungan dari suatu kejahatan, beliau hadapkan kedua punggung tangan kelangit.

HADITS KEDUA
Dari anas Sesungguhnya nabi saw, telah berdoa meminta hujan, beliau isyaratkan punggung tangannya kelangit.

Nah itulah kedua hatis cara mengangkat tangan ketika berdoa, ketika meminta yang baik baik hadapkanlah telapak tangan kelangit, sebaliknya jika meminta perlindungan dari hal buruk paka balikan lah tangan, sehingga punggung tangan yang menghadap kelangit, mungkin itu saja untuk hari ini, akhir kata saya ucapkan wasalam.

Hikayah Raja Yang Membangun Kota

Assalamualaikum, kali ini kajianmuslim.net akan membagikan kisah dari seorang raja yang membagun kota yang sangat indah, raja ini sangat pandai dalam mendekorasi sebuah bangunan sehingga dapat memaksimalkan apa yang ada, kalo dizaman sekarang mungkin lebih disebut dengan sebutan insinyur 🙂 , nah bagai mana keseruan dari cerita ini, silahkan baca dibawah.

Pada jaman dulu ada seorang raja yang membangun kota yang sangat indah, membuat orang terpana saat melihatnya dengan pemandangan yang bagus, sesudah selesai membangun kota lalu raja mengundang para tamu untuk memeriahkan kota baru yang dianggap oleh raja kota yang paling indah.

Dalam waktu yang sudah di tentukan, para tamu pada berdatangan melihat-lihat kota tersebut, dipintu kota diadakan petugas yang bertugas untuk menanyakan kepada tamu yang keluar dari kota itu, menanyakan apa kekurangannya kota ini? Semuanya menjawab tidak ada kekurangan sama sekali. Tetapi ada satu rombongan para tamu yang cerdas dan tinggi ilmunya, jawabnya: ada dua kekurangan, lalu rombongan itupun ditahan, terus oleh para petugas dilaporkan kepada raja, kata raja: Aku tida akan merasa senang kalo kota ini masih ada kekurangannya. Rombongan itupun dipanggil oleh raja. Sesudah hadir semuanya lalu raja bertanya: Apa kedua kekurangan yang kalian maksudkan itu, Jawab rombongan: Sangat disayangkan bahwa kota ini akan rusak dan yang punya kota ini akan mati.

Kata raja: Apakah kamu tau tempat yang tidak akan rusak dan yang tidak akan mati yang punya kotanya? Kata rombongan: Tentu saya tau, tempat itu namanya yaitu surga tempat kenikmatan. Setelah itu dalil-dalilnya pun diterangkan. Begitu juga neraka tempat bermacam macam siksaan diterangkan dengan jelas, lalu sang raja di ajak beribadah kepada Allah ta’ala, raja menuruti ajakan rombongan tersebut, hilang kesombongannya, bahagia telah mendapatkan hidayah, ibadah kepada Allah ta’ala.

Itulah kisah dari seorang raja yang membangun kota, untuk hikayah ini saya akhiri sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasalam, jika teman teman ada yang mau bertanya tentang agama islam, silahkan kirimkan pesannya melalui email, insya Allah saya akan membalas pertanyaan teman-teman.

Kisah Siti Robi’ah Adawiyah Seorang Istri Yang Solehah

Assalamualaikum, kajianmuslim.net- kali ini akan membagikan kisah cerita dari Siti robiah awaiyah, Siti Robiah Adawiyah adalah seorang istri yang solehah, namun sebelum masuk ke kisahnya silahkan baca juga artikel sebelumnya tentang Dzikir pendek setelah shalat, nah untuk cerita siti adawiyah berikut dibawah ini.

Diceritakan suami dari siti robi’ah adawiyah meninggal, hasan barsri dan sahabat sahabatnya bertamu kepada siti robi’ah adawiyah, oleh siti ribi’ah diterima, lalu cepat cepat menutupkan tirai, dirinya duduk di belakang tirai, hasan basri dan sahabat-sahabatnya berbicara kepada siti robi’ah awawiyah: Kamu sudah ditinggal mati oleh suamimu, apakah kamu membutuhkan penggatinya? Jawab siti robi’ah: Isya Allah, siapa di antar kamu yang paling pandai, kalo ada saya mau menikah dengan dia, kata para tamu: tidak adalagi yang lebih pintar diantara kami selain hasan basri.

Kata siti robi’ah: apabila kamu bisa menjawab kepada empat masalah ini, silahkan diriku untuk kau nikahi, kata hasan basri: apabila Allah ta’ala memberikan taufik kepadaku masalah itu akan bisa dijawab, sekarang silahkan keluarkan masalahnya, kata siti robi’ah:

Masalah yang pertama: Bagai mana menurut kamu aku ini mati dalam keadaan iman atau tidak?

Jawab Hasan Basri: Kalo masalah ini adalah perkara ghaib, tidak akan ada yang tau selain Allah.

Masalah yang kedua: Bagai mana menurutmu kalo saya sudah dikubur lalu datang duamalaikat mungkar wanakir, apakah aku bakalan bisa menjawab atau tidak?

Jawab Hasan Basri masih sama dengan jawaban yang pertama. (ini perkara ghaib)

Masalah Yang Ketiga: kalo sudah dikumpulkan manusia dihari kiamat, setelah itu dibagikan buku-buku amalnya diberikan kepada pemiknya masing-masing, apakah buku amal saya bakal diterima oleh tangan kanan saya atau tangan kiri?

Jawaban Hasan Basri masih sama dengan jawaban yang pertama.

Masalah Ke Empat: Dimana manusia di panggil, yang satu golongan masuk sorga dan satu golongan lagi masuk neraka syair, apaka saya ada digolongan yang mana?

Jawaban Hasan Basri seperti jawaban yang pertama, tidak bisa menjawab.

Seterunya kata siti robi’ah adawiyah: saya ini sedang merasa bingung oleh perkara yang empat ini, bagai mana saya bisa menguruskan perkara nikah.

Hei Hasan! Berapa bagian Allah menciptakan Akal? Jawabnya sepuluh bagian, 9 untuk laki-laki dan yang satu lagi untuk perempuan.

Kata siti robi’ah: berapa bagian Allah membuat syahwat? Jawabnya hasan basri sepuluh bagian, yang sembilan untuk perempuan dan yang satu lagi untuk laki-laki.

Kata siti robi’ah: Saya bisa menjaga yang sembilan bagian dari syahwat oleh sebagian dari akal, setelah itu hasan basri menagis, terus permisi pulang kerumahnya.

Nah itulah kisah dari siti robiah adawiyah, banyak makna yang bisa kita ambil dari kisah ini, dari seorang istri yang solehah, untuk kisah ini cukup sampai disini akhir kata saya ucapkan wasalam.

Bacaan Dzikir Pendek Setelah Shalat Fardhu Sesuai Hadits

Assalamualaikum, kajianmuslim.net – kali ini kami akan menuliskan artikel tentang bacaan dzikir yang pendek, bacaan dzikir pendek ini bisa teman teman amalkan pada setiap sesudah shalat fardhu, dzikir pendek ini adalah bacaan dzikir yang dibaca oleh Rasulullah Saw menurut riwayat Bukhari Dan Muslim, Nah seperti apa dzikirnya mari simak di bawah ini bersama sama https://www.kajianmuslim.net/2019/03/bacaan-dzikir-pendek-setelah-shalat.html

Ketika kisa sudah memberi salam kekanan dan kekiri setiap setelah shalat fardu, maka disunahkan membaca bacaan dibawah ini, bacaan dibawah ini menurut Riwayat Muslim.

ARTINYA:
Saya minta ampun kepada allah yang mahabesar (3x). Ya allah sejahteralah engkau dan dari engkaulah kesehjahteraan, engkaulah yang kuasa memberi berkah yang banyak. wahai tuhanku, yang mempunyai sifat kemegahan dan kemuliyaan.

Selanjutnya lanjutkan dengan bacaan yang ada di bawah ini, bacaan ini menurut Riwayat Bukhari Dan Muslim.

ARTINYA:
Ya Allah tiada yang dapat menghalangi sesuatu yang engkau berikan, tiada yang dapat memberi sesuatu yang engkau halangi, tiada yang dapat menolak sesuatu yang telah engkau pastikan, dan tiada bermanfaat kekayaan bagi yang mempunyai kekayaan, hanya dari engkaulah kekayaan.

Setelah membaca bacaan di atas, maka lanjutkan dengan bacaan dibawah ini, bacaan dibawah ini menurut Riwayat Muslim.

ARTINYA:
Mahasuci Allah (33x)
Segala puji-pujian bagi Allah(33x)
Allah maha Besar(33x)

Dilanjutkan dengan membaca bacaan yang terakhir dibawah ini.

ARTINYA:
“Tiada tuhan melainkan Allah, tidak ada sekutu baginya. dialah yang mempunyai kekuasaan yang memerintahkan segala perintah, dan baginya segala puji-pujian dan ia berkuasa atas segala sesuatu. (Riwayat Muslim)”.

Nah itulah bacaan dzikir pendek sesuai hadits dari pendapat Bukhari Dan Muslim, semoga dapat bermanfaat buat teman teman, untuk bacaan dzikir pendek ini saya sudahi sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasalam, jika ada yang mau bertanya silahkan kirimkan pesan ke email yang sudah disediakan di menu contact.

Syarat Zakat, Perhitungan Perniagaan (Perdagangan) Yang Wajib Di Zakati

Assalamualaikum wr wb, kali ini kajianmuslim.net – akan membahas tentang syarat zakat perniagaan atau perdagangan, untuk zakat perdagangan syarat-syaratnya sama dengan zakat emas yang sebelumnya kami publish disini, untuk perhitungan zakat perdagangan akan kami bahas dibawah, mudah-mudahan teman-teman dapat memahami apa yang kami tuuliskan disini, sehingga dapat mempermudah untuk melakukan zakat jika teman-teman adalah seorang pedagang.

Zakat perdagangan tentulah wajib jika harta dari jumlah seluruh barang dagangan teman teman sudah melebihi nishab, Seperti sabda dari Rasulullah Saw dari riwayat hakim dan riwayat Daruqutni dan Abu Dawud tentang zakat perdagangan yang sudah di utarakan:

ARTINYA: Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya

ARTINYA:Dari samurah, Rasulullah Saw, memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual. (Riwayat Daruqutni Dan Abu Daud)

Zakat barabg dagang dihitung setelah satutahun berjalan, artinya smuanya harus dihitung dimulai dari keuntungan, kerugian, uang yang ada, piutang, jika ada utang yang jatuh tempo juga dihitung dan yang terakhir hasil dari seluruh barang yang sudah dijual.

Dengan apa yang sudah kami sebutkan di atas, tentu saja teman teman yang punya usaha dagang harus mempunyai data perdagangan seperti contohnya faktur, catatan jual beli barang dagangan, dan penghasilan yang sudah didapatkan, catatan atau data seperti faktur ini tentu akan sangat diperlukan karena mengingat kita harus menghitung data selama satu tahun bukanlah hal yang mudah, jika memang usaha teman-teman sudah berkembang mungkin saya merekomendasikan untuk membuat program jual beli, zaman sekarang sudah banyak anak-anak IT yang bisa membuat program tersebut, dengan program ini akan mempermudah penghitungan hasil jual beli selama satu tahun.

Untuk perhitungannya tentang zakat perniagaan atau perdagangan akan kami jelaskan dibawah ini,

1. Silahkan hitung seluruh barang dagang yang belum terjual, ini akan termasuk kepada modal teman teman semua.
2. Hitung juga seluruh uang yang ada pada teman-teman.
3. Hitung berapa hutang yang belum terbayar, jika memang teman-teman punya hutang.
4. Hitung kerugian yang teman teman alami selama kurun satu tahun ini.
5. Hitung hasil yang didapatkan dari penjualan selama satu tahun.

Dari nomor 1 sampai nomor 5 perhitungannya jumlahkan nomor 1 dan nomor 2, hasilnya Silahkan kurangi dengan jumlah hutang yang ada, setelah itu kurangi juga dengan jumlah kerugian yang di alami, terus silahkan jumlahkan dengan hasil yang didapatkan dari penjualan barang, dan yang terakhir dari hasil penjumlahan dan pengurangan tersebut silahkan bagi dengan nishab (Harga Emas Saat Ini).

PENJUMLAHANNYA
1 + 2 = Hasil
Hasil – 3 = Hasil
Hasil – 4 = Hasil
Hasil + 5= Hasil
Hasil : Nishab Emas Saat Ini = Hasil (Hasil inilah yang akan dikeluarkan untuk dizakatkan)

Untuk harga Nishab emas teman teman bisa cek di internet harga emas saat ini dalam gram terus dikali jumlah nishab, nah jumlah nishab inilah yang natinya akan di tempatkan dalam pembagian nishab yang sudah saya warnai dengan warna hijau di tas, Saya tidak mencantumkan harga nishab disini karena dalam pasar harga emas tidaklah tetap, harganya selalu berubah ubah walaupun sedikit, saya takutkan akan salah nantinya dalam perhitungan.

Itulah pembahasan tentang zakat perdagangan, saat ini di blog ini belum ada kalkulator hitung zakat untuk zakat perdagangan, namun untuk kedepannya insya allah saya akan coba membuatkan programnya disini, agar teman teman langsung melakukan perhitungannya, dan menyalurkan zakat nya kepada orang yang membutuhkan, contohnya seperti yayasan anak yatim dan sebagainya, untuk artikel ini saya akhiri sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasalam.

Syarat Zakat Emas Dan Perak Benda Yang Wajib Di Zakati

Assalamualaikum wr wb sahabat kajianmuslim.net artikel ini akan membahas tentang Zakat emas dan perak barang yang wajib dijakati, zakat menurut agama islam artinya adalah harta tertentu yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu, hukum dari zakat ini adalah fardhu ain dan termasuk kepada salah satu rukun islam, zakat sendiri mulai diwajibkan pada taun kedua hijriah.

Nah untuk syarat-syarat zakat emas dan perak ini berikut saya tuliskan dibawah:
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Emas atau perak yang dimiliki, harus milik sendiri, jadi tidak ada pembagian dengan orang lain.
4. Jumlah emas atau perak yang dimiliki mencapai satu nishab
5. Emas atau perak yang dimiliki telah disimpan setidaknya sampai sati tahun.

Sebagai mana firman Allah yang sudah diturunkan dalam Al-Quran surat at taubah ayat 34 yang berbunyi:

ARTINYA:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak memanfaatkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih.” (At Taubah:34)

Dan seperti yang sudah disampaikan oleh Rasulullah Saw:

ARTINYA:
Dari Ali Karomallahu Wajhah. ia berkata, Bahwa Rasulullah Saw, telah berkata: Sesungguhnya saya telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahanya, maka bayarlah zakat perak, tiap-tiap empat puluh dirham satu dirham, 190 dirham belum wajib zakatnya dan apabila 200 dirham zakatnya lima dirham. (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Dan Tirmidzi)

Nah itulah zakat emas dan perak yang harus kita keluarkan untuk orang orang yang membutuhkan, semoga dengan membaca artikel ini, saudaraku yang hartanya sudah lebih dari cukup dapat mengeluarkan sebagian hartanya untuk berzakat, karena seperti apa yang sudah disampaikan di atas, jika kita tidak mengeluarkan zakat maka sisaan yang amat pedih akan kita dapatkan kelak di akhirat, mungkin utuk pembahasan zakat ini saya cukupkan sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasallam.

Kisah Nabi Ibrahim Menghidupkan Burung Yang Sudah Mati Dengan Kekuasaan Allah

Assalamualaikum pengunjung setia kajianmuslim.net – artikel ini adalah kisah dari nabi ibrahim As yang mana beliau ingin melihat kekuasaan Allah bagai mana cara Allah menghidupkan kembali burung yang sudah mati dengan keadaan anggota tubuh dari burung itu terpecah berai menjadi beberapa bagian, Nah seperti apa keseruan kisahnya, baca hanya di blog ini.

Disuatu hari nabi ibrohim AS menemukan bangkai himar di pinggir pantai sedang di makan oleh binatang air dan binatang darat, kalo laut sedang pasang bangkai itu dimakan oleh binatang air, kalo sedang surut bangkai itu dimakan binatang darat, malah burung burungpun juga ikut makan bangkai himar tersebut, oleh karena itu nabi ibrohim merasa kaget, terus dia bermudazat kepada Allah: Hei tuhan kami, aku sudah tau bahwa tuhan itu bisa mengembalikan bangkai himar yang sudah dimakan oleh binatang darat dan binatang laut dan burung burung.

Semoga tuhan memperlihatkan kepadaku bagaimana menghidupkan bangkai yang sudah dimakan oleh binatang-binatang, supaya bisa menambah keyakinanku,

Allah berfirman: Apakah kamu tidak percaya kepada kekuasaan ku? Jawab nabi ibrohim: tidak sama sekali, tapi itu semua supaya membuat hatiku menjadi tentram, Firman Allah Swt: Silahkan kamu ambil empat macam burung lalu kamu sembelih semuanya dan potong-potong lalu simpan di atas empat gunung, terus burung itu kamu panggil, burung yang sudah kamu potong potong tersebut pasti semuanya bakal datang menemui kamu dengan cepat.

Terus nabi ibrohim menjalankan perintah Allah menyembelih empat burung, bulunya di cabuti dan dicampurkan, dipotong, beserta darah dan dagingnya, semuanya dijadikan empat bagian, lalu disimpan di atas empat gunung, sebelah timur, sebelah barat, sebelah utara dan selatan.

Sedangkan semua kepalanya di genggam oleh nabi ibrohim, terus nabi ibrohim memanggil: kemari kamu semua dengan izin Allah, dari setiap tetes darah burung beterbangan menemui tetesan darah yang lainnya, begitu juga bulu bulunya, tulang-tulangnya dan anggota yang lain juga menemui anggota tubuhnya masing-masing.

Setelah lengkap lalu bertemu lagi di udara, tapi semuanya juga belum ada kepalanya, terus semuanya menemui kepalanya masing-masing yang di genggam oleh nabi ibrohim, yang akhirnya lengkap seperti semula.

Kata ahli tapsir: yang dimaksud dengan empat burung itu yaitu burung merak, ayam jago, burung merpati dan burung gagak.

Itulah kisah nabi ibrohim ketika ingin melihat kekuasaan Allah menghidupkan kembali hewan yang sudah mati dengan keadaan tubuh yang terpisah, semoga dengan membaca cerita ini keyakinan kita terus bertambah semakin kuat, untuk kisah ini saya cukupkan sampai disini, akhirkata saya ucapkan wasalam.

Syarat Hukum Potong Tangan Karena Mencuri Hukum Islam

Assalamualaikum wr wb, artikel ini akan membahas tentang syarat hukum potong tangan bagi pencuri, menghukum seorang pencuri tidaklah sembarangan main potong tangan saja, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi atau batasan-batasan seberapa banyak nilai barang yang dicuri tersebut, hukum potong tangan ini sudah ada pada jaman dulu jaman jahiliyah sebelum agama islam lahir, setelah islam lahir Alllah Swt menetapkan hukum ini dengan syarat syarat yang harus terpenuhi, jadi tidak sembarangan dalam menentukan hukum, apalagi sampai main hakim sendiri.

Syarat Hukum Potong Tangan

1. Seorang pencuri tersebut mempunyai pikiran yang sehat (Berakal atau tidak Gila), Dia melakukan pencurian tersebut dengan kehendaknya sendiri, untuk orang gila, anak-anak dan orang yang telah dipaksa untuk mencuri tidaklah dipotong tangannya.

2. Barang yang telah dicuri samadengan satu nishab (Beratnya 93.6 gram emas) Barang yang dicuri tersebut diambil dari tempat penyimpanannya oleh pencuri, tentu saja barangnya bukan milik si pencuri tersebut.

Anak yang mencuri harta orang tua bapak/ibunya tidaklah dipotong, begitu juga sebaliknya orangtua mencuri harta anak nya tidaklah dipotong, jika ada seorang suami istri harta yang lain itu juga tidak dipotong, orang miskin yang mencuri uang baitul mal juga tidak dipotong, artinya hukum potong tangan ini tidaklah diberlakukan untuk orang-orang yang disebutkan di atas.

Nah untuk pembahasan no 1 dan 2, jika seorang pencuri itu sudah terbukti mencuri dengan adanya saksi atau dia mengaku sendiri sudah mencuri barang curiannya, selain tangannya wajib untuk dipotong, dirinya juga wajib untuk mengembalikan harta yang telah dia curi tersebut, jika barang nya sudah tidak ada pada dirinya, entah itu dijual atau dikemanakan dia diharuskan untuk menggati barang tersebut.

Itulah Syarat hukum potong tangan yang ada di agama islam, untuk hukum potong tangan ini di indonesia tidaklah diberlakukan, akan tetapi semoga kedepannya hukum ini bisa diterapkan di negara kita ini, Untuk pembahasan artikel kali ini saya cukupkan dulu sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasalam.

Larangan Minuman Keras Keterangan Ayat Al-Quran Dan Hadits

Assalamualaikum wr wb, pada kesempatan kali ini kami akan memaparkan Ayat dan hadits yang menerangkan larangan minum minuman keras dalam islam, minuman keras yang sudah pasti bisa memabukkan contohnya arak dan dan sebagainya hukumnya adalah haram, meminum minuman keras ini adalah termasuk sebagai salah satu dari sebagian dosa besar, menghilangkan akal dan pikiran yang nantinya akan berdampak tubuh kita menjadi tidak bisa dikendalikan, ini sangat berbahaya sekali tentunya.

Setiap minuman yang memabukkan mau itu banyak ataupun sedikit tetap itu hukumnya adalah haram, walaupun meminum sedikit dan tidak ada dampaknya sekalipun tetap haram, seperti apa yang sudah Rasulullah Saw sampaikan.

Sabda Rasulullah Saw:
ARTINYA:
Sesuatu yang memabukkan, banyak atau sedikitnyapun haram” (Riwayat Nasai Dan Abu Daud)

Nah diatas adalah sabda dari rasulullah Saw tentang minuman keras yang memabukan, bagai mana dengan firman Allah? tentu ada! Allah sudah berfirman dalam Al-Quran tepatnya pada surat Al-Maidah ayat 90, berikut dibawah ayatnya.

Firman Allah Swt:
ARTINYA:
“Hai Orang-orang yang beriman, sesunggunnya meminum khomr, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syeton, maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah Ayat 90)

Nah ayat di atas adalah firman Allah yang ada dalam AL-Quran tepat pada surat al-maidah ayat 90, untuk yang selanjutnya berikut ini adalah hadit riwayat dari Muslim tentang larangan Khomr (minum-minuman keras)

ARTINYA:
“Bahwasanya Rasululloh Saw telah mendera orang yang meminum-minuman keras dengan dua pelapah Tamar (Kurma) empat puluh kali” (Riwayat Muslim)

Nah itulah ayat dan hadit yang menerangkan larangan minum minuman keras, sebenarnya bukan hanya minuman keras saja yang dilarang tetapi hal yang memabukan bisa juga terdapat dari makanan, hal ini tentu hukumnya haram karena masih dalam arti memabukan, contohnya memakan makanan terlalu banyak sampai mabuk itu juga termasuk kepada hal yang haram seperti sabda rasululklah pada riwayat muslim dibawah ini.

ARTINYA: “Tiap – Tiap yang memabukan adalah haram” (Riwayat Muslim)

Berikut ini adalah firman Allah yang ada dalam Al-Quran, tepatnya pada surat Al-arof ayat 157 Tentang halal haramnya bagi yang baik dan yang buruk.

ARTINYA: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk” (Al-Arof: 157)

Nah itulah pembahasan tentang hal yang memabukan seperti minuman keras dan makanan yang bersifat memabukan, kesimpulannya adalah setiap makanan atau minuman yang sifatnya memabukan itu diharamkan dalam agama islam, karena akan berdampak buruk kepada tubuh dan kesehatan, itu semua bisa membuat tubuh kita tidak bisa tercontrol, dan mungkin bisa jadi akan merugikan orang lain yang ada disekitarnya, mungkin hanya sampai disini pembahasan kita tentang minuman keras dan hal yang memabukan, akhirkata saya ucapkan wasalam.